Selasa, 04 Desember 2012

nama ; PRASOJO BUDI SATRIYO NPM : 26409609 KELAS : 4IC04 1.Suatu perusahaan sedang mempertimbangkan untuk mengganti mesin yang lama dengan mesin yang baru. Diketahui mesin yang lama mempunyai nilai buku sebesar Rp 100 juta dan masih bisa digunakan selama 5 tahun dengan nilai residu sebesar 0. Sementara mesin baru mempunyai harga Rp 150 juta dengan nilai residu sebesar 0 dan mempunyai usia ekonomis 6 tahun. Metode penyusutan den metode straight line. Mesin lama masih dapat dijual seharga Rp 80 juta dengan tarif pajak 30 %. JAWABAN : Penaksiran aliran kas yang kita gunakan adalah dengan menggunakan taksiran selisih (Incremental). Klau perusahaan mengganti mesin lama dengan mesin yang baru, maka perlu tambahkan investasi sebesar Rp. 150 juta – Rp. 100 juta = Rp.50 juta taksiran operasional cash flow per tahun adalah : Tambahan keuntungan karena penghematan. Biaya operasional 30 JUTA Tambahan penyusutan : Mesin baru : Rp. 25 juta Mesin lama : Rp.20 juta 5 JUTA Tambahan laba sebelum pajak 25 JUTA Tambahan pajak 7,5 JUTA Tambahan laba setelah pajak 17,5 JUTA Tambahan kas masuk bersih Rp. 17,5 juta + Rp. 5 juta = Rp. 22,5 juta Dengan demikian maka taksiran lengkap aliran khasnya adalah : Tambahan initial investasiment Rp. 50 juta Tambahan operational cash flow pertahun 22,5 juta (untuk 5 tahun) Tambahan terminal cash flow Rp. 50 juta (pada akhir tahun ke 5)

Senin, 12 November 2012

Tugas I Analisa Teknik dan Biaya Nama : Prasojo budi satriyo NPM : 26409609 Kelas : 4IC04 Jelaskan alasan pentingnya memahami konsep nilai waktu dari uang! Dalam pengelolaan proyek di bidang teknik faktor biaya menjadi pertimbangan disamping pertimbangan keandalan peralatan.Jelaskan mengapa nilai waktu dari uang menjadi hal yang penting dalam faktor biaya ! Setiap hari kita selalu dihadapi oleh pilihan-pilihan seputar keuangan; blanja atau menabung . Keputusan ini terlihat adalah keputusan saatitu, tapi keputusan yang Anda ambil sekarang akan berdampak dalam jangka panjang.Hal ini karena, keputusan keuangan yang kita ambil sekarang akan bertambah besar dampaknya dengan berjalannya waktu.Sebagai illustrasi kami mencoba untuk memberikan apa yang terjadi dalam sebuah permainan golf. Jarak yang diinginkan akan sangat dipengaruhi oleh club yangdipakai. Bila Anda ingin memukul sejauh 180 m mungkin Anda membutuhkan club 4iron. Sedangkan untuk jarak 125 m Anda menggunakan 9 iron.Bila terjadi penyimpangan, satu derajat saja maka penyimpangan akan semakin besar dengan jarak yang lebih panjang, dalam hal ini 180 m. Dengan demikian semakin jauh jarak atau waktu, maka akan semakin besar pula penyimpangan yang terjadi.Begitu pula dengan keputusan keuangan yang menyimpang, dalam jangka panjangakan berdampak lebih besar terhadap keuangan Anda dan keluarga Waktu Adalah Uang Setelah membaca ulasan di atas, maka dapat disimpulkan satu konsep keuangan yangsangat penting dalam masalah keuangan personal adalah nilai waktu terhadap uang( time value of money ). Dalam memperhitungkan, baik nilai sekarang maupun nilaimasa depan maka Anda harus mengikutkan panjangnya waktu dan tingkat pengembalian. Dalam perhitungan uang, nilai satu rupiah yang diterima saat ini akanlebih bernilai dibandingkan dengan satu rupiah yang akan diterima di masa datang.Dalam setiap keputusan investasi atau alokasi dana untuk tujuan masa depan, selalumelibatkan apakah alokasi dana yang dimulai saat ini dapat diterima dengan adanyaekspektasi tingkat pengembalian di masa datang. Oleh karena itu kita sangatmemerlukan sebuah perhitungan yang membedakan nilai total dari dana teralokasi pada waktu yang berbeda. Untuk dapat menghitung kebutuhan alokasi dana gunatujuan masa datang, maka diperlukan sebuah perhitungan yang melibatkan compounding . Nilai masa depan merupakan nilai dari jumlah dana yang ada sekarang pada suatutanggal tertentu di masa depan dengan mengaplikasikan bunga majemuk ( compound interest ) dalam satu periode waktu tertentu. Compounding merupakan perhitung nilaimasa depan berdasarkan nilai masa kini.Proses perhitungan nilai masa kini berdasarkan nilai masa depan merupakan prosesdiskonto arus kas ( discounting cashflow ). Diskonto arus kas yang dipergunakan jugamerupakan bunga majemuk.FV= PV x (1+i)n, di mana i adalah tingkat suku bunga dan n adalah jumlah periodewaktu. Salah satu contoh, sekarang kita mengambil contoh dalam perhitungan ini,misalkan Ibu Anita menempatkan Rp 8 juta dalam bentuk tabungan dengan bunga 6 persen/tahun Berapa jumlah uang akan akan diterima Ibu Anita diakhir tahun ke-lima?FV = PV x (1+i)n= Rp 8,000,000 x (1+0,06)5= Rp 10,705,804.62Akan tetapi bila perhitungan bunga yang diberikan oleh bank merupakan bungamajemuk yang diperhitungkan setiap 6 bulan ( compounded semiannually ) dengan bunga 6 persen/tahun, maka bagaimana hasil investasi yang ditempatkan oleh IbuAnita diakhir tahun ke-lima?FV = PV x (1+i/m)nxm= Rp 8,000,000 x (1+0,06/2)5×2= Rp 10,751,331,0 2. karna faktor biaya harus dilakukan dengan sistem perencanaan yang matang, biaya bisa menjadi sangat penting nilai nya, karna biaya yang di keluarkan oleh suatu perusahaan misalnya pada tahun sekarang untuk pengadaan suatu alat atau mesin pasti sudah di rencanakan berapa biaya yang harus dikeluarkan dan berapa banyak mesin yang harus di beli nya, maka dari itu nilai waktu dari uang menjadi hal yang penting dalam faktor biaya dalam pemahamannya. coba saja misalnya pembelian barang atau mesinnya di tunda sampai tahun depan, pasti biaya yang akan di keluarkan akan berbeda dan bisa lebih besar biayanya jika dibandingkan dengan dibeli pada tahun sekarang, karna nilai harga dan uang pasti berubah seiring berjalannya waktu .

Minggu, 18 Maret 2012

STUDI KASUS DI BIDANG TEK.MESIN


STUDI KASUS = DI BIDANG TEK. MESIN ( ETIKA PROFESI)
Hingga saat ini, sebanyak 15 kasus telah dilaporkan berhubungan dengan kerusakan komponen tersebut di Indonesia. Semua kasus tersebut terjadi dalam kondisi mobil sedang berhenti (stasioner), sesaat setelah mesin dihidupkan. Dalam kasus-kasus tersebut, bunyi abnormal yang berlebihan akan muncul dan dapat terdengar. Tidak ada laporan mengenai kecelakaan atau cedera yang pernah terjadi. Contoh nya kasus yg terjadi pada PT HONDA PROSPECT MOTOR (HPM).
HPM berinisiatif untuk mengganti komponen Lost Motion Spring pada semua mobil konsumen yang teridentifikasi tanpa mengenakan biaya, dan akan memberikan pemberitahuan secara langsung kepada para pemilik mobil yang teridentifikasi tersebut melalui surat yang dikirimkan oleh Dealer.
Konsumen yang mobilnya teridentifikasi disarankan untuk melakukan booking di bengkel resmi untuk penggantian komponen. Proses penggantian komponen ini memakan waktu sekitar 3 jam .
HPM menjalankan program ini sebagai bagian dari program global yang dijalankan oleh Honda Motor untuk memastikan standar yang paling ketat untuk seluruh produknya.
“Merupakan tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa seluruh produk kami berada dalam standar tertingginya dalam hal keamanan dan kualitas, bahkan ketika produk tersebut telah berada di tangan konsumen selama bertahun-tahun. Karena itu, program ini merupakan bagian dari evaluasi berkesinambungan yang kami lakukan terhadap seluruh produk demi mencapai kepuasan pelanggan.


PERATURAN DAN REGULASI


PERATURAN DAN REGULASI
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inentor atas hasil Inensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Inensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

PII


 kode etik professi
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupakata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari- hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan  perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari :  BAPAK ILMU KEDOKTERAN. Beliau hidup dalam abad ke- 5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini.
Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.  Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.

ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN


ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN
PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada surat izin usaha untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
* Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
* Merupakan kumpulan modal/saham,
* Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
* Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
* Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
* Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
* Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :

2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5. Permohonan pembuatan Srat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu,
6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap).
7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
KONTRAK KERJA
Kontrak kerja merupakan standar umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
1. Pengangkatan
2. Informasi Gaji
3. Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
4. Pemutusan Hubungan Kerja

KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Pengertian Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional.

ETIKA PROFESI

PENGERTIAN ETIKA Etika adalah : Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasaYunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atauadat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengankonsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip moralyang ada. PROFESIMALISME Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter¬dapat pada atau dilakukan oleh seorang professional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut: 1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal. 2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion 3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat. 4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion kode etik professi Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupakata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari- hari di masyarakat maupun di tempat kerja. MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN. Beliau hidup dalam abad ke- 5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini. Pengertian Profesi Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.