kode etik professi
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang
berupakata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud
tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu
kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang
sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima
oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari- hari di
masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode
etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu contoh tertua adalah
; SUMPAH HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi
dokter.
Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang
digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN. Beliau hidup dalam abad ke- 5 SM.
Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates
sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan
semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini.
Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio”
yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya
dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa
saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu.
Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan
norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang
khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi
guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan
cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai
dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas,
mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta
adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota
yang menyandang profesi tersebut.
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian
profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa
dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan
seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara
tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum,
pendidikan, dan kependetaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar